Demo di Jakarta
Anggota Komisi I DPR Respons Isu TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi: Banyak Kasus Lebih Mendesak
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Junico Siahaan, menanggapi isu rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi ke pihak kepolisian
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Junico Siahaan, menanggapi isu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Komisi I DPR RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Dia mengingatkan agar penegakan hukum dijalankan secara proporsional.
Junico menilai aparat penegak hukum perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas kasus hukum, terutama yang terkait dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," ujar Junico, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Aktivis Sumarsih Bela Ferry Irwandi: TNI Jangan Ikut Campur Urusan Kebebasan Berpendapat, Berbahaya!
Ferry Irwandi merupakan mantan PNS Kementerian Keuangan yang kini aktif sebagai konten kreator dan Youtuber.
Belakangan, ia juga sering menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.
Junico mempertanyakan dasar rencana TNI membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” kata politikus Senayan asal daerah pemilihan Jawa Barat 1 ini.
Baca juga: Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sejumlah petinggi TNI, antara lain Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan pelanggaran oleh Ferry.
Meski demikian, Brigjen Freddy Ardianzah mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan lembaga tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik.
Hal ini juga diperkuat pernyataan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, bahwa TNI tidak dapat menjadi pelapor sesuai Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan itu menafsirkan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga, jabatan, atau institusi negara.
Menanggapi hal tersebut, Junico mengingatkan bahwa ada kasus lain yang lebih berdampak langsung pada masyarakat, seperti hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, maupun pelanggaran privasi digital.
"Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," kata Nico.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.