Rabu, 13 Agustus 2025

Polisi Buru 2 Pelaku TPPO Remaja yang Jadi LC di Jakbar, Berperan Perekrut dan Tukang Antarjemput

Polisi telah menyita barang bukti di antaranya foto copy KTP palsu dan handphone korban serta buku absen LC dan data pengeluaran di bar tersebut

|
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
REMAJA PEMANDU KARAOKE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Polisi telah menangkap 10 orang tersangka terkait kasus remaja 15 tahun berinisial SMH yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion alias LC hingga hamil lima bulan di sebuah bar di Jakarta Barat dan kini memburu 2 pelaku lainnya. 

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelasnya.

Adapun peran para tersangka pun berbeda-beda. TY alias BY dan RH perannya sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sedangkan VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Lalu, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.

Sementara ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon. Polisi pun masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

Atas perbuatannya, mereka dike akan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan