Polisi Buru 2 Pelaku TPPO Remaja yang Jadi LC di Jakbar, Berperan Perekrut dan Tukang Antarjemput
Polisi telah menyita barang bukti di antaranya foto copy KTP palsu dan handphone korban serta buku absen LC dan data pengeluaran di bar tersebut
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap 10 orang tersangka terkait kasus remaja 15 tahun berinisial SMH yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion alias LC hingga hamil lima bulan di sebuah bar di Jakarta Barat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dengan memburu dua pelaku lain yang lain berjenis kelamin laki-laki berinisial Z dan FS alias F alias C.
"Rencana tindak lanjut mencari DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Ade Ary menjelaskan kedua buronan ini mempunyai peran yang berbeda dalam kasus dugaan ekspolitasi seksual anak di bawah umur.
"Z berperan sebagai perekrut anak korban, sedangkan FS alias F alias C berperan sebagai mengantar jemput anak korban," ungkapnya.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Hamil 5 Bulan, Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Sebagai LC, 10 Orang Ditangkap
Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya foto copy KTP palsu dan handphone korban serta buku absen LC dan data pengeluaran di bar tersebut.
Sebelumnya, nasib malang menimpa SHM, seorang wanita remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial RH di media sosial Facebook. Saat itu, korban ditawari bekerja di Jakarta sebagai LC.
"Korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp125 ribu per jamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Karena tergiur, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta oleh tersangka. Lalu, korban ditampung di salah satu apartemen.
Tragisnya, korban tak hanya bekerja sebagai LC. Dia ternyata juga diminta untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga saat ini korban hamil lima bulan.
"Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon. Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu, juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp.175.000 sampai dengan Rp.225.000," tuturnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga terdapat 10 orang tersangka berhasil ditangkap.
Ade Ary merinci delapan tersangka di antaranya adalah wanita yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.
Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah pria.
Pakar Duga Polisi Cicil Bukti agar Publik Terima Penyebab Tewasnya Arya Daru Bukan karena Pidana |
![]() |
---|
Fakta Lakban Kuning di Kepala Arya Daru: Dibeli Bareng Istri, Kerap Dipakai Pegawai Kemenlu |
![]() |
---|
4 Fakta Baru Kasus Tewasnya Arya Daru Pangayunan, Termasuk Isi Tas yang Dibawa ke Kemenlu |
![]() |
---|
3 Barang Arya Daru Masih Jadi Misteri: HP Belum Ditemukan hingga Tas Ransel yang Dibawa ke Rooftop |
![]() |
---|
Timeline Kasus Kematian Arya Daru: Aktivitas Sehari sebelum Tewas hingga Penemuan Jasad di Kamar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.