Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Satu Buron

Selain menjadi pemandu lagu, korban dipaksa melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKSPLOITASI ANAK - Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan perdagangan orang terhadap korban anak di bawah umur. Keterangan disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Menurut penyidik, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk mencari calon korban.

Barang bukti yang disita antara lain surat keterangan lahir korban, kartu keluarga, ijazah, hasil visum, fotokopi KTP palsu buatan pelaku, tiga unit telepon genggam, buku absensi LC, dan data pengeluaran.

Para pelaku dijerat Pasal berlapis Pasal 76D Jo Pasal 81 Pasal 76E Jo Pasal 82 Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban Lain Masih Diidentifikasi

Perkara saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, Reonald mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

“Saat ini fokus terhadap korban dulu, baik secara psikologis maupun langkah-langkah ke depannya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu satu pelaku yang masih DPO serta mengantisipasi munculnya korban-korban baru yang mungkin terkait jaringan ini.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan