Selasa, 5 Mei 2026

Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Bertepatan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap hari ini, sehubung dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama SKB 3 Menteri.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
GANJIL GENAP JAKARTA - Sejumlah kendaraan melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap hari ini, sehubung dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama SKB 3 Menteri. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Ibu Kota bisa bernapas lega hari ini, Senin (18/8/2025), karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. 

Keputusan ini diambil seiring penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI). 

Maka demikian, seluruh kendaraan roda empat bebas melintas di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil-genap.

Peniadaan ganjil-genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN."

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis pengumuman Instagram @dishubdkijakarta, Senin (18/8/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan ganjil-genap bertujuan memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menikmati momen libur panjang pascaperayaan kemerdekaan. 

Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman, baik untuk mengikuti lomba, berkumpul bersama keluarga, maupun sekadar menikmati suasana Jakarta yang lebih lengang,” ujarnya dikutip dari akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.

Meski aturan ganjil-genap dilonggarkan, Dishub tetap mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. 

Pengawasan lalu lintas tetap berjalan, dan petugas disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan kelancaran mobilitas warga.

Baca juga: Antusiasme Warga Padati Panggung Pesta Rakyat di Sarinah Jakarta

Untuk hari ini, Jakarta memberi ruang bagi semua pelat nomor untuk melaju tanpa batas, sebagai bagian dari semangat kemerdekaan dan kebersamaan.

Sistem ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai Selasa, 19 Agustus 2025, dengan jam operasional seperti biasa: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. 

Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan.

Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan pelat nomor. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved