Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Bertepatan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap hari ini, sehubung dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama SKB 3 Menteri.
Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari.
Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta:
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemutihan-Pajak-Kendaraan-di-Jakarta_20250616_181110.jpg)