Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Ciputat, Tiga Pelaku dan Ribuan Butir Diamankan

Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
OBAT KERAS - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025). Tiga pelaku dan ribuan butir obat keras diamankan. (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gang Haji Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (18/8/2025).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan tiga orang telah ditangkap dalam kasus ini.

Ketiga pelaku digerebek dan mengamankan ribuan butir obat keras di TKP.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang dalam keterangan, Kamis (21/8/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). 

Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, 746 butir Yarindu, 4 unit handphone, koper, dan tas ransel berisi obat.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. 

Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tambah Kompol Bambang.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Dalam konteks kesehatan di Indonesia, obat keras adalah obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena penggunaannya harus diawasi tenaga medis.

Ciri-ciri obat keras adalah pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah dengan huruf “K” berwarna hitam di dalamnya.
Hanya boleh ditebus dengan resep dokter, tidak boleh digunakan sembarangan karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, ketergantungan, atau bahaya bagi kesehatan jika salah dosis/penggunaan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan