Selasa, 26 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Pedagang Cerita Situasi Mencekam di Slipi Jakbar Imbas Demonstrasi di Gedung DPR

Pedagang makanan di Slipi, Jakarta Barat yang biasa disapa Pak Gendut bercerita mengenai situasi kericuhan yang terjadi di kawasan itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI UNJUK RASA - Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat saat melakukan aksi di Jalan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR berakhir ricuh. 

Polisi masih siaga 

Sehari setelah aksi unjuk rasa, aparat kepolisian masih terlihat bersiaga di sejumlah titik.

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 14.20 WIB, personel kepolisian dengan kendaraan taktis bersiaga di bawah Fly Over Ladokgi, Tanah Abang, Jakarta.

Sejumlah aparat juga masih berjaga di Jalan Palmerah Timur arah ke Jalan Gelora yang kemarin menjadi lokasi bentrokan antara massa pelajar dan polisi.

Personel kepolisian pun terlihat berada di dalam kompleks parlemen, khususnya di sekitar pintu gerbang utama DPR/MPR. 

Kendaraan taktis dan barikade masih dipertahankan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lanjutan.

Separator busway yang sebelumnya berantakan di Jalan Gatot Subroto kini sudah kembali tertata rapi.

Hingga siang ini, arus lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jalan Gelora, hingga Palmerah Timur terpantau normal.

Aktivitas warga di sekitar DPR juga sudah kembali berjalan seperti biasa.

Baca juga: DPR Ungkap Alasan Ogah Temui Pengunjuk Rasa saat Demo Kemarin

Tunjangan Rp50 juta hanya sampai Oktober

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tunjangan Rp50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025. 

Dasco menyebut, tunjangan tersebut merupakan bentuk pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata.

"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024. Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.

"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun. Yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan