Tunjangan DPR RI
Sekjen DPR akan Proses Surat MKD soal Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji hingga Tunjangan
MKD telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perihal anggota dewan nonaktif tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan.
Dia mengatakan akan memproses surat dari MKD DPR.
Baca juga: Di Hadapan Dasco, Saan dan Cucun, Mahasiswa Protes Tunjangan DPR hingga Legislator Joget-joget
MKD DPR yaitu salah satu alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
MKD dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Baca juga: Di Hadapan Dasco, Saan dan Cucun, Mahasiswa Protes Tunjangan DPR hingga Legislator Joget-joget
"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Nazaruddin menekankan, langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai. Ia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.
“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.
Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.
Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.
“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.
Baca juga: Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan Sejak 31 Agustus 2025
Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.
“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.
Tunjangan DPR RI
Terima Audiensi Mahasiswa, Dasco Sampaikan Permohonan Maaf dan Berjanji Lakukan Evaluasi Menyeluruh |
---|
Di Hadapan Dasco, Saan dan Cucun, Mahasiswa Protes Tunjangan DPR hingga Legislator Joget-joget |
---|
Ari Junaedi Bicara Desakan Penonaktifan Deddy Yevri Sitorus PDIP, Singgung Mirip Kasus Ahok |
---|
Komisi II DPR Batalkan Semua Agenda Dinas Luar Negeri, Anggaran Dikembalikan ke Kas Negara |
---|
Susul Uya Kuya hingga Nafa Urbach, Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan Bisa Bertambah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.