Kamis, 4 September 2025

Tunjangan DPR RI

Sekjen DPR akan Proses Surat MKD soal Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji hingga Tunjangan

MKD telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan.

Penulis: Reza Deni
Kolase Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Di antaranya ada Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Ada Adies Kadir dari Golkar. Serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perihal anggota dewan nonaktif tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perihal anggota dewan nonaktif tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan

Dia mengatakan akan memproses surat dari MKD DPR.

Baca juga: Di Hadapan Dasco, Saan dan Cucun, Mahasiswa Protes Tunjangan DPR hingga Legislator Joget-joget

MKD DPR yaitu salah satu alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

 

MKD dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Baca juga: Di Hadapan Dasco, Saan dan Cucun, Mahasiswa Protes Tunjangan DPR hingga Legislator Joget-joget

"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Nazaruddin menekankan, langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai. Ia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.

“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.

Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.

Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.

“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.

Baca juga: Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan Sejak 31 Agustus 2025

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan