Tunjangan DPR RI
Gaji-Tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya Selama jadi Anggota DPR, Kini Distop
Segini gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya selama jadi anggota DPR. Kini, fasilitas itu distop.
Penulis:
Ika Wahyuningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akhirnya dihentikan selama mereka dinonaktifkan dari jabatan sebagai anggota DPR RI.
Semula, Partai NasDem meminta kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat kepada dua kadernya Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.
Menurut Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
Langkah partai yang dipimpin Surya Paloh itu lantas diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya).
Hal ini, kata Putri, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik serta penegasan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
"Langkah ini diambil untuk Menjaga marwah DPR RI; Memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan; Menjaga kepercayaan publik kepada wakil rakyat," kata Putri Zulhas dikutip dari akun Instagram partai.
Penghentian gaji sampai dengan tunjangan ini bahkan sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.
Hanya saja, Putri tidak menjelaskan tentang detail sampai kapan gaji dan tunjangan kedua kadernya ini diberhentikan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Uya Kuya dkk
Sebagai legislator, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya tentu menerima sejumlah haknya setiap bulan.
Namun kini, mereka tidak akan lagi mendapatkan hak-hak yang meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas karena dinonaktifkan.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR non-aktif ini?
Seorang anggota DPR RI seperti Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan untuk anggota biasa.
Besaran gaji pokok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu:
- Ketua DPR RI: Rp5,04 juta
- Wakil Ketua DPR RI: Rp4,62 juta
- Anggota DPR RI: Rp4,2 juta
Untuk konteks, gaji pokok ini di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Sumber: TribunSolo.com
Tunjangan DPR RI
Di Hadapan Dasco, Saan dan Cucun, Mahasiswa Protes Tunjangan DPR hingga Legislator Joget-joget |
---|
Ari Junaedi Bicara Desakan Penonaktifan Deddy Yevri Sitorus PDIP, Singgung Mirip Kasus Ahok |
---|
Komisi II DPR Batalkan Semua Agenda Dinas Luar Negeri, Anggaran Dikembalikan ke Kas Negara |
---|
Susul Uya Kuya hingga Nafa Urbach, Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan Bisa Bertambah |
---|
Dave Laksono Tak Persoalkan Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.