Tunjangan DPR RI
Soal Demo di Gedung DPR, Pengamat: Harus Dimaknai sebagai Bagian dari Krisis Politik
Pengamat Adi Prayitno mengatakan, aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, harus dimaknai sebagai bagian dari krisis politik.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
1. Ketua DPR: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
3. Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat
1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
3.Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran: Rp3.750.000
5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Uang Sidang: Rp2.000.000
8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
(Tribunnews.com/Deni/Endrapta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.