Kamis, 28 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Soal Demo di Gedung DPR, Pengamat: Harus Dimaknai sebagai Bagian dari Krisis Politik

Pengamat Adi Prayitno mengatakan, aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, harus dimaknai sebagai bagian dari krisis politik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI UNJUK RASA - Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat saat melakukan aksi di Jalan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR berakhir ricuh. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, aksi unjuk rasa aliansi buruh dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR harus dimaknai sebagai bagian dari krisis politik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Ketua DPR: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

3. Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

3.Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran: Rp3.750.000

5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

7. Uang Sidang: Rp2.000.000

8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta

9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta

10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

(Tribunnews.com/Deni/Endrapta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan