Demo di Jakarta
Demonstran di Mako Brimob Kwitang Bubarkan Diri, Jalan Kramat Kwitang Arah Tugu Tani Steril
Massa di sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat membubarkan diri pada Jumat (29/8/2025) malam.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.
“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jumat siang.
Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.
Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.
Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik di lingkungan Polri ini,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.