Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Demonstran di Mako Brimob Kwitang Bubarkan Diri, Jalan Kramat Kwitang Arah Tugu Tani Steril

Massa di sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat membubarkan diri pada Jumat (29/8/2025) malam.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
DEMO RICUH - Jalan Kramat Kwitang, Jakarta Pusat sudah mulai steril dari massa aksi pada Jumat (29/8/2025). Hingga pukul 22.50 WIB, massa yang meninggalkan lokasi memberi salam hingga tos kepada prajurit TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa di sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat membubarkan diri pada Jumat (29/8/2025) malam.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 22.22 WIB, massa mulai dipukul mundur pasukan Brimob bermotor ke arah Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Setelah itu, tak lama kemudian prajurit TNI dari Marinir dan Kopasgat pun menggiring dan mengimbau massa untuk kembali ke rumah masing-masing.

Tanpa perlawanan, massa pun berbalik arah sambil bertepuk tangan bersama prajurit TNI sambil menuju sepeda motornya masing-masing.

Selanjutnya, tepat di bundaran Tugu Tani, masyarakat yang pulang pun menyempatkan diri untuk mengucapkan terima kasih kepada prajurit TNI. 

Baca juga: Kisah Sopir Angkot Angkut Mahasiswa UI yang Demo di Polda Metro, Mengaku Tak Capek Antar Demonstran

Prajurit TNI pun menyambut hangat ucapan dengan memberikan lambaian tangan.

Sementara itu, massa yang pulang ke arah Senen, Jakarta Pusat masih bersitegang dengan aparat kepolisian.

Saat ini, massa masih berada di lokasi.

Aksi yang digelar di depan DPR RI pada Kamis (28/8/2025) berujung ricuh hingga malam hari.

Baca juga: Demo di Mako Brimob Kwitang Memanas, Halte Transjakarta Central Senen Terbakar Hebat

Polisi kemudian memukul mundur massa hingga akhirnya ada seorang pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis (rantis) hingga meninggal dunia.

Hal itu menjadi pemicu kericuhan hingga bergeser ke Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat hingga Jumat (29/8/2025) pagi.

7 Anggota Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Mereka masing-masing atas nama Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David sudah diamankan di Divisi Propam Mabes Polri.

Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.

“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jumat siang.

Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.

Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.

Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik di lingkungan Polri ini,” ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan