Minggu, 31 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Demo Masih Memanas di Sejumlah Daerah, Kapolri Sebut Anarkis: Perintah Presiden Ambil Langkah Tegas

Menurut Kapolri, tindakan para demonstran selama dua hari demo berlangsung justru cenderung anarkis, karena melakukan perusakan fasilitas umum.

Penulis: Rifqah
Foto Tangkapan Layar
KAPOLRI AMBIL LANGKAH TEGAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Video Tribun Bogor. Menurut Kapolri, tindakan para demonstran selama dua hari demo berlangsung justru cenderung anarkis, karena melakukan perusakan fasilitas umum. 

Bahkan, kejar-kejaran antara massa dan aparat tak terhindarkan, membuat suasana mencekam di sekitar lokasi. 

Karena insiden yang terjadi ini, Kapolri mengatakan bahwa dirinya telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar mengambil langkah tegas, terutama terhadap oknum-oknum yang bertindak anarkis hingga menyebabkan kerusakan.

"Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima (TNI), khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Hal ini disampaikan dengan tujuan agar masyarakat juga bisa lebih tenang ke depannya, setelah aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang berujung ricuh tersebut.

Kapolri berkomitmen akan segera mengambil langkah untuk memulihkan situasi menjadi aman kembali.

Dia juga berharap, seluruh lapisan masyarakat bisa turut menjaga persatuan dan kesatuan di tengah kacaunya situasi saat ini.

"Jadi saya kira ini kami sampaikan agar masyarakat bisa menjadi lebih tenang karena kami juga mendapatkan informasi terjadi kegelisahan di masyarakat, terjadi ketakutan."

"Kami TNI-Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan dan tentunya kita berharap kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada," ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga menambahkan, selama aksi demo dilakukan dengan tertib, aparat akan melakukan pengamanan.

Namun, jika demo yang dilakukan itu tidak sesuai aturan atau cenderung anarkis, maka aparat berhak membubarkannya.

"Sepanjang dilaksanakan dengan damai dan tertib (demo), maka Polri petugas keamanan wajib mengamankan karena itu hak dari seluruh masyarakat. Kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan," jelasnya.

Pemicu Demo

Massa aksi demo di Jakarta itu sebelumnya menuntut kasus driver ojol yang dilindas Brimob diusut tuntas. 

Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menemui keluarga korban dan meminta maaf.

Sebanyak tujuh anggota Brimob pun terlibat peristiwa itu sudah ditahan, kini mereka semua telah dikenai sanksi penempatan khusus atau patsus.

Ketujuh anggota Brimob juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian, mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baharaka Yohanes David, Baharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan