Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Peran Enam Tersangka Penghasut Aksi Anarkis, Ada Prof R Perakit Bom Molotov

Polda Metro jabarkan 6 peran tersangka penghasutan aksi anarkis melalui medsos yang picu kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
AKSI ANARKIS - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial. Satu di antaranya RAP juga dikenal sebagai Prof R sebagai perakit bom molotov. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan