Tribunners / Citizen Journalism
Menegakkan Pasal 76J UU Perlindungan Anak, Rokok Pun Tak Boleh Dibiarkan di Sekolah
Kepala SMAN 1 Cimarga tampar siswa usai merokok di sekolah. Aksi picu mogok belajar dan sorotan pasal zat adiktif UU Perlindungan Anak.
Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik
Lahir
Jakarta, Indonesia 19 Desember 1974 (umur 50)
Almamater
Universitas Gadjah Mada
Universitas Melbourne
Pekerjaan
Dosen
TRIBUNNEWS.COM- Kasus seorang Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Banten, menampar siswa setelah kedapatan merokok di lingkungan sekolah sedang menjadi sorotan.
Peristiwa ini terjadi saat kegiatan Jumat Bersih, Indra dan beberapa temannya merokok di belakang kantin sekolah. Kepala sekolah bernama Dini Fitria menampar siswa kelas XII bernama Indra Lutfiana Putra (17).
Dini Fitria memergoki mereka, menegur, dan meminta Indra mencari puntung rokok yang dibuang. Ketika tidak ditemukan, Dini diduga naik pitam dan menampar siswa tersebut.
Pasca kejadian itu, lebih dari 600 siswa melakukan aksi mogok selama dua hari sebagai bentuk solidaritas terhadap siswa yang ditampar.
Dinas Pendidikan Provinsi Banten menonaktifkan Dini Fitria untuk proses pemeriksaan dan menjaga ketenangan sekolah.
Saya menilai ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika, sangat kami acungi jempol. Tapi bagaimana terhadap rokok?
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepsek-SMAN-1-Cimarga-tampar-siswa-dinonaktifkan.jpg)