Jumat, 12 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Propam Gara-gara Ulah Anak Buah

Berikut sosok Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara yang diperiksa propam gara-gara ulah anak buahnya.

Kolase: Kanal YouTube Warta Kota Production dan Instagram @polsek_cikarang_utara24
POLISI LEPASKAN MALING - (Kiri) Foto Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara yang diunduh dari Instagram @polsek_cikarang_utara24, pada Rabu (10/9/2025) dan (Kanan) Tangkap layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling. Berikut sosok Kompol Sutrisno. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri gara-gara ulah anak buahnya.

Oknum anggota Polsek Cikarang Utara sebelumnya viral usai menyuruh warga melepaskan maling motor yang hendak diserahkan ke polisi.

Polsek Cikarang Utara sendiri masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya.

Kompol Sutrisno serta anak buahnya diperiksa propam karena dinilai tidak profesional saat menerima laporan warga.

Siapa Kompol Sutrisno?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kompol Sutrisno sebelumnya pernah menjadi Kapolsek Pulogadung.

Dirinya kemudian dirotasi menjadi Kapolsek Cikarang Utara pada Agustus 2024.

Rotasi pejabat tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolri ST/271/VIII/KEP./2024 dan ST/272/VIII/KEP./2024.

Artinya, Kompol Sutrisno belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolsek Cikarang Utara.

Baca juga: Viral Polisi Diduga Minta Lepaskan Pelaku Curanmor, Kapolres Bekasi Pastikan Tersangka Diproses

Kompol Sutrisno sendiri memiliki dua gelar akademis.

Yakni, Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).

Sutrisno kini memiliki pangkat Komisaris Polisi alias Kompol.

Pangkat ini adalah perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun lambang kepangkatan Kompol berupa 1 melati emas di pundaknya.

Penjelasan Kapolres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa membenarkan, keduanya dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.

Tindakan tersebut, diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor yang ditangkapnya.

Kombes Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.

Masalah ini juga diketahui sudah didengar oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).

Kombes Mustofa dalam kesempatannya turut meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.

Ia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.

Terakhir, Kombes Mustofa berjanji, akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.

"Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Viral Video Petugas Kebun Binatang di Thailand Tewas Dikeroyok Singa, Saksi Ungkap Kejanggalan

Berawal dari video viral

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah sejumlah akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.

Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Mapolsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa, 9 September 2025.

Warga kemudian bertemu seorang anggota yang kala itu sedang berada di kantor.

Oknum tersebut, enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.

"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?" kata oknum tersebut.

"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.

Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.

Korban membeberkan punya dua motor, dan salah satunya yang digondol oleh pelaku.

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.

"Kalau bikin LP motor mu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan ketuk palu (sidang). Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan. Mau apa nggak?," tanya oknum itu.

Korban merasa takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kita, bagaimana?" ucapnya.

Pada akhir video, oknum polisi tersebut, tidak memberikan solusi untuk korban.

Sedangkan hingga Rabu, video ini sudah ditonton belasan ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.

Pelaku Diproses

POLISI LEPASKAN MALING - (Kiri) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat rilis kasus maling motor pada 10 September 2025 dan (Kanan) Tangkap layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling.
POLISI LEPASKAN MALING - (Kiri) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat rilis kasus maling motor pada 10 September 2025 dan (Kanan) Tangkap layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling. (Kolase: Kanal YouTube Warta Kota Production dan Instagram @polsek_cikarang_utara24)

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang.

Ia ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T. 

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.

Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi. Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri sepeda motor tersebut.

Baca juga: Viral Pedagang di Blok M Kompak Tutup Kios usai Uang Sewa Naik Drastis, Kopema dan MRT Saling Tuding

Aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi. Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa, dikutip dari Instagram @polsek_cikarang_utara24.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Warga Serahkan Maling Motor ke Polsek Cikarang Utara, Polisinya Malah Sarankan untuk Dilepas Saja

(Tribunnews.com/Endra)(WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan