Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Ada Indikasi Hendak Dikorbankan, Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK
Eras Cs tersangka kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Dia juga sebelumnya pernah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri karena adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Terkait keterlibatan dugaan oknum prajurit dibenarkan Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.
Menurut Donny, terhadap oknum prajurit itu masih dilakukan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya hingga hari ini Kamis (11/9/2025).
Pemeriksaan tersebut setidaknya telah berlangsung sejak Rabu (10/9/2025) kemarin.
"Masih terus dilanjutkan dan dilakukan pendalaman," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (11/9/2025).
Namun, ia belum menjawab lebih lanjut sejumlah pertanyaan terkait jumlah maupun pangkat prajurit yang diperiksa.
Dia juga tidak menjawab pertanyaan terkait status prajurit tersebut apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, ataupun ditahan atau tidak.
Sementara itu Polda Metro Jaya belum memberikan respons perihal keterlibatan oknum prajurit TNI atas kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Ilham Pradipta (37).
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat korban berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebun kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian saat ini sudah mengamankan 15 orang tersangka.
Motif pembunuhan tersebut diduga terkait penolakan korban terhadap pengajuan kredit fiktif Rp 13 miliar.
15 Tersangka
15 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing yang terbagi dalam 4 klaster.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.