Rabu, 17 September 2025

Polisi Tangkap Ayah Juna, Sosok yang Siksa Bocah Lalu Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta

Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna.

HO/Tribunnews
PENYIKSAAN ANAK - Perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna tega menyiksa bocah inisial AMK (9) dan menelantarkan di di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Selatan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan tersangka. (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sosok pelaku yang menyiksa seorang anak perempuan berinisial AMK (9) lalu ditelantarkan dalam keadaan luka parah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menyebut pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku yang ternyata pasangan sejenis atau lesbian. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. 

Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," katanya Prasetyo dikutip Senin (15/9/2025).

Penyelidikan tersebut bermula ketika korban ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. 

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. 

Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.

Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi. 

Anggota akhirnya mendapat identitas korban dari TK yang berada di Sidoarjo ini. 

Polisi kemudian mencari informasi ke PT KAI dan mendapati jika ada identitas korban bersama tersangka EF yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. 

Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. 

Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegasnya dalam keterangan, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kronologi Peristiwa

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. 

Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. 

Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan