Kesadisan Ayah Juna, Pukul hingga Banting Bocah yang Ditelantarkan di Kebayoran Lama
Sosok pelaku yang menyiksa anak perempuan berinisial AMK (9) dan menelantarkannya dalam keadaan luka parah di Pasar Kebayoran Lama.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sedangkan SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan."
"Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Nurul dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kronologi kejadian
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama.
Ketika ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.
Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.
Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.