Promo Rp1 MRT, LRT, dan Transjakarta 17–19 September 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Rp1 untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Rp1 untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Program ini berlaku pada tanggal 17 September 2025 dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Promo ini diberikan dalam rangka mendorong penggunaan transportasi umum sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat.
Selama masa penerapan tarif promo, harga perjalanan tercatat sebesar Rp1 sebagai bentuk perekaman data pelanggan.
Syarat dan Ketentuan Promo Rp1
1. Moda Transportasi yang Berlaku
Promo tarif Rp1 berlaku di seluruh layanan:
- Transjakarta (koridor BRT, non-BRT, Transjabodetabek)
- LRT Jakarta
- MRT Jakarta
Adapun layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis masyarakat tertentu berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133/2018 tetap mengikuti skema tarif semula.
Baca juga: Pemprov DKI: Infrastruktur MRT dan 31 Halte Trans Jakarta Rusak, Total Kerugian Rp51 Miliar
2. Siapa yang Bisa Mendapatkan Promo?
Semua pengguna umum transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT dapat menikmati tarif Rp1 ini tanpa batasan usia maupun domisili.
3. Metode Pembayaran yang Diterima
Promo Rp1 berlaku untuk pembayaran menggunakan:
- Kartu Uang Elektronik (KUE): Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard
- Aplikasi Digital: JakLingko dan MyMRTJ
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tetap diminta melakukan tapping kartu atau scan aplikasi saat naik maupun turun, agar data perjalanan tercatat dalam sistem operator.
Catatan Penting
- Promo hanya berlaku pada 17 dan 19 September 2025, tidak termasuk 18 September.
- Tarif promo hanya tercatat sebesar Rp1, bukan berarti benar-benar gratis.
- Bagi layanan dengan ketentuan khusus yang sudah memiliki tarif Rp0, tetap berlaku sesuai aturan awal.
Program ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.