Sabtu, 13 September 2025

Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara

Jaksa Azam terjerat kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JAKSA TILAP BARANG BUKTI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya yang semula 7 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun penjara.  Foto Azam Akhmad Akhsya saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya yang semula 7 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun penjara. 

Jaksa Azam terjerat kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Baca juga: Hakim Vonis Lebih Berat, Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk mantan Jaksa Azam Tak Beri Efek Jera

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto di persidangan terbuka, PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Selain itu, denda yang harus dibayarkan oleh Azam diperberat menjadi Rp 500 juta. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan," imbuhnya.

 

 

Selanjutnya Azam juga dihukum membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. 

Jika harta bendanya tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Eks Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan juga hukuman denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Azam Akhmad Akhsya.

Baca juga: Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp6,6 M

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim Sunoto dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor, Selasa (8/7/2025).

Perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa. Serta menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan.

"Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," jelas hakim Sunoto.

Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan