Rabu, 24 September 2025

Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo 'Tot Tot Wuk Wuk', Isyarat Warna Lampu hingga Jerat Pidana

Penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam UU, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan pakai sirine serta lampu isyarat

Copilot AI
PATWAL POLISI - Ilustrasi Copilot AI mobil patwal polisi menggunakan sirine dan strobo mengawal mobil pejabat. Penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam UU, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan pakai sirine serta lampu isyarat 

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan antisirine dan strobo di media sosial.

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat agar menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.

"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).

Menurut Prasetyo, jika kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu.

GLADI BERSIH - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai memantau gladi bersih upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Taufik Ismail)
GLADI BERSIH - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai memantau gladi bersih upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Taufik Ismail) (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.

"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.

 Tambah Mesesneg, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan.

Presiden sering ikut bermacet macetan di jalan dan mengikuti rambu rambu lalu lintas.

"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu," paparnya.

Sikap Kakorlantas

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho angkat bicara terkait penggunaan strobo yang dikeluhkan oleh warga.

Suara 'Tot-tok Wok-wok' pada mobil patwal mendapat penolakan keras dari masyarakat di media sosial.

Irjen Agus mengaku sudah mengambil langkah nyata dan membekukan penggunaan strobo.

Menurutnya, seluruh masukan masyarakat ialah hal positif untuk Polro dan langsung dievaluasi. 

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Dia menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh masyarakat 

KEBIJAKAN ODOL -  Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar penindakan hukum. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di acara diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan baru-baru ini menegaskan, penindakan atas truk-truk ODOL belum akan dilakukan langsung di lapangan (ist)
KEBIJAKAN ODOL - Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar penindakan hukum. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di acara diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan baru-baru ini menegaskan, penindakan atas truk-truk ODOL belum akan dilakukan langsung di lapangan (ist) (HO)

"Sementara kita bekukan semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?" tambahnya.

Kakorlantas masih terus memonitor perihal permintaan dari masyarakat agar pelayanan Polri betul-betul dirasakan.

Terutama lagi masukan dari generasi Z.

"Kita selalu seperti generasi Z, ikut di media terus," ucap dia.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Taufik Ismail, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan