Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo 'Tot Tot Wuk Wuk', Isyarat Warna Lampu hingga Jerat Pidana
Penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam UU, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan pakai sirine serta lampu isyarat
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Warna Lampu Isyarat dan Fungsinya
Pasal 59 Ayat (5) UULLAJ menjelaskan bahwa warna lampu isyarat memiliki fungsi spesifik yang tidak boleh disalahgunakan. Lampu berwarna biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan Kepolisian dan harus disertai dengan sirine.
Lampu merah digunakan oleh kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan TNI, pemadam kebakaran, dan tim rescue, juga dengan sirine.
Sementara itu, lampu kuning diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, mobil derek, kendaraan perawatan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus.
Berbeda dengan dua warna sebelumnya, lampu kuning tidak boleh disertai dengan sirine.
Pemasangan lampu dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan kebingungan di jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, tindakan ini juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem lalu lintas yang tertib dan adil.
Baca juga: Muncul Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Istana Minta Pejabat Tidak Semena-mena
Jerat Hukum bagi Pelanggar
Penggunaan sirine dan strobo secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 287 Ayat (4) UULLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda paling banyak Rp250.000.
Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang menggunakan sirine, strobo, atau rotator tanpa hak, termasuk pengendara yang sengaja menyalakan bunyi “tot tot wuk wuk” untuk membuka jalan di tengah kemacetan.
Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan sikap tidak menghargai hak pengguna jalan lainnya.
Gerakan sosial “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul sebagai bentuk kritik terhadap maraknya penyalahgunaan sirine dan strobo.
Kampanye ini mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dan etika berlalu lintas.
Sirine bukan simbol kekuasaan atau gaya-gayaan, melainkan alat keselamatan yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dan oleh kendaraan yang berwenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.