Judi Online
Judi Online dari Ruko Jakbar: Dua Pemuda Ditangkap, Omzet Tembus Rp100 Juta
Dua pemuda kelola situs judi online dari ruko Jakbar. Omzet Rp100 juta, situs diatur agar pemain selalu kalah.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Situs ini memang di-setting, pemain mustahil menang. Semua uang otomatis masuk ke rekening pemilik,” kata Twedi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian dan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga: PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening
Kasus ini mencuat di tengah lonjakan praktik judi online di Indonesia. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun sepanjang 2025, dengan lebih dari 8,8 juta pemain aktif.
Sebanyak 71 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Judi Online
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.