Minggu, 28 September 2025

Judi Online

Judi Online dari Ruko Jakbar: Dua Pemuda Ditangkap, Omzet Tembus Rp100 Juta

Dua pemuda kelola situs judi online dari ruko Jakbar. Omzet Rp100 juta, situs diatur agar pemain selalu kalah.

Penulis: Reynas Abdila
heart.co.uk
Ilustrasi penangkapan 

“Situs ini memang di-setting, pemain mustahil menang. Semua uang otomatis masuk ke rekening pemilik,” kata Twedi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian dan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening

Kasus ini mencuat di tengah lonjakan praktik judi online di Indonesia. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun sepanjang 2025, dengan lebih dari 8,8 juta pemain aktif.

Sebanyak 71 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan