Senin, 27 April 2026

Judi Online

Bareskrim Sikat 21 Situs Judol, Uang dan Aset Rp96 Miliar Jaringan Disita

Bareskrim Polri sikat 21 situs judol. Rp96 miliar uang dan aset disita, lima tersangka ditangkap, jaringan perusahaan fiktif terbongkar.

HO/IST
SITUS JUDI ONLINE – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan 21 situs judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Ia menyebut lima tersangka ditangkap dan uang serta aset senilai Rp96 miliar disita. 

Ringkasan Berita:
  • 21 situs judol digulung, uang haram miliaran rupiah disita
  • Jaringan perusahaan fiktif terbongkar, modus pencucian uang terkuak
  • Lima tersangka ditangkap, satu masih buron jadi perhatian publik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menindak tegas 21 situs judi online dan menyita uang dan aset senilai Rp96 miliar dari jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan pengungkapan 21 situs judi online berasal dari patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Website-website ini menawarkan jenis permainan beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Situs yang terungkap di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, BMW312, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.

Jaringan Perusahaan Fiktif

Penyidik menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi keuangan puluhan situs judol tersebut.

“Sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan dua perusahaan untuk penampung dana judol,” ungkap Himawan.

Nilai Dana dan Aset

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, penyidik memblokir dan menyita dana senilai Rp59,1 miliar.

Selain itu, dari pengembangan laporan PPATK, ada tambahan penyitaan Rp37,6 miliar. Total uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp96 miliar.

Lima Tersangka, 1 Buron

Dari operasi penindakan ini, penyidik menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.

  • MNF (30) – Direktur PT STS, fasilitator transaksi deposit.
  • MR (33) – terlibat bersama AL dan QF membuat dokumen palsu.
  • QF (29) – pembuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening.
  • AL (33) – pengumpul data KTP dan KK untuk perusahaan fiktif.
  • WK (45) – Direktur PT ODI, bekerja sama dengan merchant luar negeri.

Selain itu, ada satu tersangka jaringan ini berinisial FI, masuk daftar pencairan orang (DPO) alias buron.

Dia berperan meminta pendirian PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Baca juga: Pengakuan Eks-Ajudan Trump Kembali Viral: Rusia Bersedia Tumbalkan Venezuela Demi Ukraina 

Rusak Ekonomi Keluarga hingga Tragedi

Sosiolog UGM Dr. Andreas Budi Widyanta menilai judi online hanyalah puncak gunung es dari masalah besar di era digital.

Kelompok rentan seperti buruh, petani, anak-anak, dan keluarga miskin semakin terjebak dalam sistem digital yang eksploitatif. Dampaknya bukan hanya menjerat pemain, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga, memicu utang, dan menguras tabungan.

Pandangan ini sejalan dengan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menegaskan perlunya gerakan bersama lintas sektor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved