Senin, 6 Oktober 2025

Tikam Orang Gara-gara Charger HP, Ternyata Tukang Parkir di Jakbar Residivis dan Pecandu

Tikam pemilik warung gara-gara charger HP, tukang parkir di Jakbar ditangkap. Ternyata residivis dan pecandu.

Penulis: Abdul Qodir
Warta Kota
PENUSUKAN - Juru parkir alias tukang parkir berinsial BW, pria berusia 28 tahun, ditangkap polisi saat berjualan nasi usai melarikan diri dari kasus penusukan di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ia menusuk pemilik warung gara-gara charger HP istrinya dicabut, dan diketahui sebagai residivis serta pencandu obat-obatan. 

“Dulu juga pemicunya perkelahian. Jadi, dia ini memang gampang emosi sampai melakukan penganiayaan,” kata Alexander.

BW juga diketahui sebagai pencandu obat-obatan terlarang, meski saat melakukan penusukan ia dalam kondisi sadar.

Polisi telah melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan faktor lain yang memicu tindakan agresif pelaku.

Baca juga: Tampang Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi, Marah Hanya Diberi Rp 5 Ribu

BW dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki apakah ada unsur perencanaan atau pelanggaran lain yang menyertai aksi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved