Tikam Orang Gara-gara Charger HP, Ternyata Tukang Parkir di Jakbar Residivis dan Pecandu
Tikam pemilik warung gara-gara charger HP, tukang parkir di Jakbar ditangkap. Ternyata residivis dan pecandu.
“Dulu juga pemicunya perkelahian. Jadi, dia ini memang gampang emosi sampai melakukan penganiayaan,” kata Alexander.
BW juga diketahui sebagai pencandu obat-obatan terlarang, meski saat melakukan penusukan ia dalam kondisi sadar.
Polisi telah melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan faktor lain yang memicu tindakan agresif pelaku.
Baca juga: Tampang Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi, Marah Hanya Diberi Rp 5 Ribu
BW dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki apakah ada unsur perencanaan atau pelanggaran lain yang menyertai aksi tersebut.
penusukan
juru parkir
tukang parkir
penganiayaan
Pasutri
suami istri
Tanjung Duren
Jakarta Barat
residivis
Kasus Pegawai SPPG MBG di Jaktim Aniaya Wartawan Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
VIRAL ART di Depok Pukul 2 Anak Majikan, Polisi: Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Wanita Muda Pemali Bangka Jalankan Prostitusi di Rumah, Suami dan Anak Berjaga di Luar Kamar |
![]() |
---|
Orang Tua di Jakarta Barat Mulai Khawatir Anak Terima Menu MBG: Lebih Baik Bawa Bekal dari Rumah |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Penerima MBG Buang Sampah ke Dalam Ompreng, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.