Kamis, 9 Oktober 2025

Eks Karyawan Artis Ashanty Dilaporkan ke Polda Metro Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Duduk perkara laporan ini karena pelapor merasa dirugikan atas pernyataan ACN yang mengaku karyawan PT HDN bagian finance.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Direktur Utama (Dirut) PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo bersama kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo melaporkan mantan karyawan artis Ashanty, Ayu Chairun Nurisa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mantan karyawan artis Ashanty berinisial ACN dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).

Laporan tersebut dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo bersama kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo.

Baca juga: Ramai Masalah Ashanty, Manajemen Perusahaan Anang Hermansyah Tegaskan Ayu Bukan Bagian dari PT HDN

Erie yang merupakan kakak musisi Anji Manji ialah rekan kerja Anang Hermansyah (suami Ashanty) di PT HDN.

Duduk perkara laporan ini karena pelapor merasa dirugikan atas pernyataan ACN yang mengaku karyawan PT HDN bagian finance. 

Baca juga: Buntut Perseteruan Ashanty dengan Eks Karyawan, Bisnis Anang Hermansyah Ikut Terkena Imbas

Pelapor membantah keras pernyataan terlapor.

Menurutnya, PT HDN baru berjalan satu tahun sedangkan terlapor mengaku telah bekerja dengan PT HDN selama delapan tahun. 

Akibat pernyataan terlapor itu membuat pelapor mengalami perampasan aset dan ilegal akses hingga perusahaannya merugi.

"Sudah ada beberapa klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama bisnis yang itu merugikan kami secara bisnis," ujar Erie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

ACN dianggap telah mencemarkan nama baik PT HDN serta membuat sejumlah pemutusan kontrak kerja sama.

Sebelumnya, Ashanty lebih dulu dilaporkan oleh mantan karyawannya ACN atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal.

Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Bukan hanya Ashanty, ACN juga melaporkan AMA dan kawan-kawan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan perampasan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Ashanty Siap Laporkan Mantan Karyawan ke Polda Metro Jaya, Buntut Dituding Rampas Aset

Bantah Lakukan Dugaan Perampasan Aset 

Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, membantah tudingan bahwa kliennya telah merampas aset milik mantan karyawan bernama ACN.

Ia menegaskan seluruh aset berupa sertifikat, mobil, dan perhiasan diserahkan secara sukarela oleh ACN.

“Penyerahan aset tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 22 Mei 2025 yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Ayu tanpa paksaan,” kata Indra Tarigan dalam jumpa persnya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, penyerahan dilakukan atas inisiatif ACN dan suaminya sebagai bentuk itikad baik untuk melunasi uang perusahaan yang digelapkan, agar pihak Ashanty tidak membuat laporan polisi.

Indra juga menyebut adanya surat pernyataan tertulis lain yang menunjukkan pengakuan ACN telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, pihak manajemen Ashanty turut mengklarifikasi soal penyitaan perangkat elektronik dan ilegal akses.

“Laptop dan handphone diserahkan secara sukarela oleh Ayu untuk diperiksa, bukan dirampas,” ujar Aris.

Aris selaku pihak manajemen Ashanty menegaskan tuduhan terhadap Ashanty tidak benar dan justru menimbulkan fitnah.

“Sekali lagi, ini fitnah kejam. Framing yang seolah-olah Bunda Ashanty merampas aset jam 3 pagi itu sama sekali tidak benar,” tegasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved