Demo di Jakarta
Guru Besar UI Kritik Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku saat Demo
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengkritik tindakan kepolisian yang menangkap mahasiswa dan melakukan penyitaan buku
"Di mana hukum positif negara yang mengatur terkait dengan perbuatan seseorang. Itu yang lebih objektif," ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, perbuatan seseorang dalam hal ini tersangka demo ricuh adalah suatu perbuatan yang dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana di dalam hukum positif negara.
Buku tersebut merupakan alat bukti yang ada.
"Tidak hanya itu, itu tentu bisa dilakukan pemidanaan sesuai dengan proses penyidikan faktual yang didapati berdasarkan alat bukti oleh penyidik," terangnya.
Demo di Jakarta
Ahmad Sahroni Titip Maaf untuk Masyarakat Indonesia ke Ferry Irwandi, Sudah Ikhlas Rumahnya Dijarah |
---|
KontraS Dampingi Keluarga Korban Orang Hilang ke ke Polda Metro Jaya, Desak Polisi Lakukan Pencarian |
---|
Polisi Sebut Dua Orang Hilang Usai Aksi Demo Berujung Kerusuhan di Jakarta Belum Ditemukan |
---|
Aipda Rohyani, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Disanksi Patsus Selama 20 Hari |
---|
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.