Kamis, 9 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Guru Besar UI Kritik Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku saat Demo

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengkritik tindakan kepolisian yang menangkap mahasiswa dan melakukan penyitaan buku

Editor: Erik S
Tribunnews/Alfarizy
REFORMASI POLISI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. (tengah) dalam Seminar Nasional bertajuk "Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini?” di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). 

"Di mana hukum positif negara yang mengatur terkait dengan perbuatan seseorang. Itu yang lebih objektif," ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, perbuatan seseorang dalam hal ini tersangka demo ricuh adalah suatu perbuatan yang dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana di dalam hukum positif negara.

Buku tersebut merupakan  alat bukti yang ada. 

"Tidak hanya itu, itu tentu bisa dilakukan pemidanaan sesuai dengan proses penyidikan faktual yang didapati berdasarkan alat bukti oleh penyidik," terangnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved