Demo di Jakarta
Hasil Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Brimob Penumpang Mobil Rantis Lindas Ojol Disanksi Patsus
Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Mereka menerima sanksi tanpa mengajukan banding.
Sebelumnya, Aipda M Royani dan Briptu Danang Setiawan sudah menjalani sidang dengan sanksi serupa.
Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob
Aipda Royani dan Briptu Danang telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Aipda MR dan Briptu DS bagian dari lima penumpang yang berada di mobil rantis Brimob saat kejadian lindas pengemudi ojol.
Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Diketahui, rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025. Kejadian tersebut ketika pembubaran aksi demo berujung ricuh.
Demo di Jakarta
Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka |
---|
Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
---|
Detik-detik Farhan Menghilang Saat Demo Ricuh di Kawasan Mako Brimob Kwitang, Sempat Minta Oksigen |
---|
Ahmad Sahroni Titip Maaf untuk Masyarakat Indonesia ke Ferry Irwandi, Sudah Ikhlas Rumahnya Dijarah |
---|
KontraS Dampingi Keluarga Korban Orang Hilang ke ke Polda Metro Jaya, Desak Polisi Lakukan Pencarian |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.