Selasa, 14 Oktober 2025

6 Fakta Tewasnya Terapis di Pejaten Jaksel: Diduga Korban TPPO, Kasus Jadi Perhatian Pramono Anung

Berikut enam fakta terkait kasus tewasnya bocah terapis yang jasadnya ditemukan di kawasan Pejaten, Jaksel. Dia diduga menjadi korban TPPO.

Tribundepok.com/ istimewa
TERAPIS PIJAT TEWAS - Lokasi wanita terapis ditemukan tewas di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025). Berikut enam fakta terkait kasus tewasnya bocah terapis yang jasadnya ditemukan di kawasan Pejaten, Jaksel. Dia diduga menjadi korban TPPO. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial RTA yang berprofesi sebagai terapis sebuah spa ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada kamis (2/10/2025) pekan lalu sekitar pukul 04.15 WIB.

Hingga kini polisi terus melakukan penyelidikan dan telah menemukan beberapa fakta terbaru.

Yakni terkait gerak-gerik RTA yang mencurigakan dan terekam kamera CCTV di lokasi mess tempatnya menetap.

Selain itu, sebelum tewas, ditemukan pula bukti chat korban dengan kakaknya terkait dengan pekerjaannya.

Kemudian, kasus yang sudah berjalan ini turut menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Pasalnya, RTA yang merupakan anak di bawah umur telah bekerja. Ditambah pekerjaannya sebagai terapis merupakan salah satu jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori beresiko tinggi.

Korban Terlihat Berupaya Hindari CCTV, Diduga Mau Kabur

Terungkap bahwa RTA diduga berupaya menghindari CCTV untuk meninggalkan mess yang disediakan tempatnya bekerja.

Baca juga: Terapis Wanita yang Tewas di Pejaten Masih di Bawah Umur, Polisi Selidiki Kemungkinan Unsur TPPO

Bahkan, dia juga tertangkap kamera berulang kali melihat kamera CCTV. Adapun gerak-gerak ini diduga menjadi upaya RTA menghindari kamera CCTV.

"Karena pada sebelum kejadian ada dia bolak-balik kamar mandi sendirian. Pas di kamar mandi, dia ada ngeliat ke arah CCTV. Berarti kan dia bagaimana berusaha menghindari CCTV itu. Berarti kan memang inisiatif," ungkap Kasat Reskrim Polers Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip dari Tribun Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Ardian menduga gerak-gerik yang diperlihatkan RTA itu dalam rangka agar upaya kabur dari mess tidak diketahui orang lain.

Namun, sambungnya, dugaan tersebut masih terus diselidiki dengan mengumpulkan barang bukti.

"Dugaan sementara (korban kabur). Tapi masih akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak menutup kemungkinan ada yang lain, makanya kita masih mengumpulkan alat bukti," ujar Ardian.

Baru Sebulan Bekerja, Manajer Tak Tahu Alasan RTA Diduga Kabur

Ardian turut menuturkan sosok RTA di mana korban merupakan terapis pindahan dari spa cabang Bali.

Ia mengatakan korban baru bekerja di spa cabang Jakarta selama sebulan.

"Menurut keterangan, delapan bulan itu di Bali, habis itu dimutasi ke situ (Delta Spa Pejaten) baru satu bulan. Jadi dipindahkan dari Bali," kata Ardian pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Ardian mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa manajer spa terkait kasus ini. 

Namun, manajer itu tidak mengetahui alasan RTA yang diduga ingin kabur dari mess.

"Motif korban keluar masih kita dalami, karena ada beberapa keterangan yang masih harus kita penuhi. Manajer enggak tahu motifnya apa dia keluar," ungkapnya.

Ada Chat ke Kakak, Sebut Pihak Spa Denda Rp50 Juta bagi Karyawan Resign

Polisi juga menemukan bukti lain berupa chat RTA ke kakaknya berinisial MFR.

Berdasarkan chat tersebut, korban mengaku sudah banyak karyawan yang bekerja di spa tersebut kabur dari mess.

Pasalnya, pihak spa memberlakukan denda Rp50 juta bagi karyawan yang mengajukan resign sebelum kontrak berakhir.

"Jadi gini di tempat dede kan banyak yang kabur. Jadi kalau mau pulang harus ada uang jaminannya Rp50 juta kalau belum 1 tahun," ungkap korban dalam isi chat dengan kakaknya.

Kakak korban pun mengakui menerima chat tersebut dari adiknya.

"Intinya kalau mau keluar dari kerjaan Delta harus bayar denda Rp 50 juta," ungkap MFR.

Beda Foto Wajah di KTP dengan Jasad 

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyebut pihaknya kini juga tengah menyelidiki dugaan perbedaan wajah korban dengan yang terpampang di foto KTP.

Adapun temuan ini akan dikoordinasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Karena memang yang ditemukan di TKP dengan aslinya ada sedikit perbedaan. Jadi kami perlu mendalami lebih lanjut, nanti kami akan berkoordinasi dengan Dukcapil," ujar Citra pada Rabu (8/10/2025).

Diduga Korban TPPO

Citra juga menyebut pihaknya kini tengah menyelidiki adanya dugaan bahwa RTA merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

Namun, hal tersebut masih didalami karena minimnya bukti yang masih terkumpul.

"Kalau benar atau tidaknya perlu kita dalami dulu. Kita cari fakta-faktanya terlebih dahulu, karena memang masih minim fakta yang dapat kami kumpulkan," kata Citra.

Baca juga: Keluarga Ungkap Curhatan Terapis yang Tewas di Pejaten, Bayar Denda Rp 50 Juta untuk Keluar dari Spa

Kendati demikian, Citra mengakui adanya laporan dari pihak keluarga bahwa RTA diduga korban eksploitasi anak di bawah umur.

"Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini terkait eksploitasi ya," ujarnya.

Jadi Sorotan Pramono Anung

Kasus tewasnya RTA pun turut menjadi atensi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Ia menyoroti soal korban yang harus bekerja sebagai terapis meski masih berada di bawah umur.

Padahal, imbuh Pramono, profesi sebagai terapis masuk dalam pekerjaan yang beresiko tinggi.

“Kami tentunya sekali lagi meminta tetap, apa pun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025), dikutip dari Warta Kota.

Pramono menegaskan aturan mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur sudah sangat jelas tertuang dalam perundang-undangan.

Baca juga: Kesaksian Satpam di Jakarta Selatan usai Penemuan Jasad Terapis Spa, Diduga Jatuh saat Kabur

Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.

"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.

Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan pihaknya akan mengambil langkah konkret jika ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu. 

Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlunya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "TERUNGKAP Detik-detik Gelagat Terapis Spa di Pejaten Sebelum Ditemukan Tewas" dan telah tayang di Warta Kota dengan judul "Tragedi Tewasnya Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun, Pramono Anung Akan Ambil Langkah Tegas"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)(Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved