Selasa, 14 Oktober 2025

5 Fakta Karyawati Panti Jompo di Bogor Disekap Majikan, Kaki Cedera usai Dipaksa Squat Jump 300 Kali

Berikut lima fakta karyawati panti jompo di Kota Bogor diduga disekap majikan dan dihukum lompat jongkok sebanyak 300 kali, Rabu (8/10/2025).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PENYEKAPAN DI BOGOR - Penampakan panti jompo yang diduga menyekap salah satu pekerjanya, Jumat (10/10/2025). Berikut lima fakta karyawati panti jompo di Kota Bogor diduga disekap majikan dan dihukum lompat jongkok sebanyak 300 kali, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penyekapan pekerja wanita terjadi di sebuah panti jompo di Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/10/2025).

Korban bernama Marta (21) diduga disekap dan disiksa oleh pimpinan Panti Jompo Yayasan Kasih Mulia Sejahtera Panti Wreda Salam Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor, Kota Bogor.

Bahkan, karyawati asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menerima hukuman fisik berupa squat jump atau lompat jongkok.

Panti jompo atau panti wreda merujuk pada wisma dengan fasilitas penunjang yang diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia).

Dikutip dari liputan langsung jurnalis Tribunnews Bogor, Rahmat Hidayat dan Muamarrudin Irfani, berikut lima fakta kasus penyekapan karyawati panti jompo di kawasan Kota Bogor tersebut.

1. Hukuman squat jump ratusan kali

Peristiwa ini bermula ketika Marta dan rekan kerjanya, Regina (21) dilaporkan bercanda saat bekerja pada Rabu (8/10/2025).

“Awalnya saya bareng teman, tapi awalnya itu saya seperti bercanda,” kata Marta pada Jumat (10/10/2025).

Dia yang sudah bekerja selama 10 bulan itu mengaku disekap di ruangan kosong yang kondisinya tidak layak.

Selain itu, mereka dihukum oleh pimpinan panti jompo untuk lompat jongkok sebanyak 300 kali.

Akibatnya, Marta mengalami cedera lantaran aktivitas fisik yang berlebihan itu.

“Tangan saya terasa sakit, seperti ditahan. Lalu kami disuruh push up juga,” ujarnya.

Baca juga: Pekerja Panti Jompo di Bogor Mengaku Disekap, Dihukum Squat Jump 300 Kali, Kini Ditangani Polisi

Ditemui terpisah, Regina menceritakan, saat itu keduanya bercanda dengan menyembunyikan tempat makan milik rekan kerja yang lain.

Aksi Marta dan Regina tersebut, dilaporkan kepada pimpinan panti jompo dan berujung hukuman fisik berat.

Namunl Regina tidak ditempatkan di kamar kosong seperti rekannya, pasalnya, ia memilih keluar meninggalkan tempat kerjanya.

“Sorenya saya bersama Marta dipanggil ke kantor. Sampai di kantor tanpa bertanya panjang lebar, ibu langsung suruh kami squat jump 300 kali,” ujar Regina Sabtu (11/10/2025).

Setelah keluar dari panti jompo tempatnya bekerja selama tiga bulan, Regina pergi ke kos yang ditempati kakaknya di wilayah Pamulang dan mengadu.

"Pas aku pergi, si Marta lagi di kurung di kantor, setelah itu denger kabarnya Marta lagi di kurung di Blok C, kamar kosong," ujar Regina.

2. Dijemput kerabat

Setelah Regina menemui kakaknya, kisah ini pun menyebar di grup WhatsApp keluarga asal NTT hingga memicu reaksi cepat dari kerabat korban di Jabodetabek. 

“Keluarga yang ada di sekitar Jabodetabek langsung bereaksi dan menjemput korban ke panti jompo,” tutur Regina. 

Perwakilan keluarga Marta, Romo Markus mengatakan, hukuman yang harus diterima Marta dan Regina terlalu berlebihan.

“Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk 'pembinaan', tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” kata Markus di lokasi panti jompo, tepatnya di belakang Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jumat (10/10/2025) malam.

Baca juga: Pekerja Panti Jompo Asal NTT Disekap di Bogor, Korban Awalnya Mengaku Hanya Bercanda dengan Teman

Untuk Marta akhirnya dijemput oleh kerabatnya yang masih satu daerah dengannya.

Marta dijemput pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

“Salah satu di antaranya kemudian minta pulang, dan keluarga datang menjemput malam itu juga karena kondisinya sudah tidak kuat lagi,” ujarnya.

Markus menduga, adanya penyiksaan yang dilakukan saat Marta disekap.

Sebab, Marta mengalami cedera kaki hingga terpaksa berjalan dengan pincang.

“Ada dugaan penyiksaan karena salah satu anak terlihat pincang, jalannya setengah mati, mungkin setelah disuruh skuat jump 300 kali dan disekap di dalam ruangan sendiri. Itu yang sedang diproses sekarang,” ujarnya.

3. Lapor polisi

Kasus dugaan penyekapan pekerja NTT di Panti Jompo Bantarjati, Bogor Utara kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan tengah berlangsung. 

“Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sudah ada empat orang yang diperiksa,” ujar Aji di Mako Polresta Bogor, Jumat (10/10/2025) malam.

Pihak kepolisian juga telah berupaya melakukan mediasi antara pihak panti jompo dan korban, namun hingga kini hasilnya masih buntu. 

“Saat ini kami tetap melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak yayasan maupun saksi lainnya,” kata Aji.

PANTI JOMPO - (Kiri) Regina (21), salah satu pekerja asal NTT yang dihukum squat jump 300 kali oleh majikan, Sabtu (10/10/2025). (Kanan) Penampakan panti jompo di Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/10/2025).
PANTI JOMPO - (Kiri) Regina (21), salah satu pekerja asal NTT yang dihukum squat jump 300 kali oleh majikan, Sabtu (10/10/2025). (Kanan) Penampakan panti jompo di Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/10/2025). (TRIBUNNEWS BOGOR/MUAMARRUDIN IRFANI, RAHMAT HIDAYAT)

4. Korban dirawat

Kuasa hukum korban, Fransisco De Tango mengatakan, saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Azra yang berada di Jalan Raya Padjajaran.

"Kondisi fisiknya pun kemarin kita sempat melakukan pemeriksaan observasi di RS Azra dan kita masih nunggu hasilnya," ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Selain itu, kata dia, korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Sedikit trauma memang masih ada," katanya.

5. Pekerja lain dijemput 

Imbas peristiwa ini, lima orang perempuan yang bekerja di Panti Jompo Bantarjati dijemput kerabat satu daerah mereka.

Perwakilan kerabat yang menjemput, Romo Kristo mengatakan, kelima orang yang dijemput ini dalam kondisi yang baik.

“Mereka semua dalam keadaan baik-baik selama di sana. Ada yang sudah beberapa bulan, tapi belum ada yang sampai setahun. Kita bersyukur karena mereka diperbolehkan pulang dalam keadaan baik,” kata Romo Kristo saat dijumpai di panti jompo.

Mereka tidak mengalami nasib yang sama dengan Marta selama bekerja.

“Tadi sudah dilakukan penyerahan dari pihak yayasan, bersama dengan Disnaker, diserahkan langsung ke pihak keluarga,” ujarnya.

DUGAAN PENYEKAPAN SEKAP - Pekerja Panti Jompo di Kota Bogor, saat dijemput pulang, Jumat (10/10/2025) malam. Mereka mengaku disekap karena melakukan kesalahan.
DUGAAN PENYEKAPAN SEKAP - Pekerja Panti Jompo di Kota Bogor, saat dijemput pulang, Jumat (10/10/2025) malam. Mereka mengaku disekap karena melakukan kesalahan. (TribunnewsBogor.com/ Rahmat Hidayat)

Penjemputan ini juga dilakukan agar kejadian yang menimpa Marta tidak terulang kembali kepada lima orang ini.

Sebab, perempuan yang dijemput ini juga diketahui berasal dari NTT atau berasal dari daerah yang sama dengan Marta.

“Yang mengalami penyekapan sebenarnya ada dua orang. Satu di antaranya sekarang sedang dirawat di rumah sakit dan telah divisum. Ia didampingi oleh pihak Polsek, pos bantuan hukum, serta keluarga. Sedangkan satu lagi sudah pulang lebih dulu,” ujarnya.

Ia berharap, pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara profesional agar memberi efek jera bagi siapa pun yang memperlakukan tenaga kerja secara tidak manusiawi. 

“Semua pencari kerja, apapun profesinya, harus diperlakukan dengan baik dan adil,” tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Pekerja Panti Jompo di Kota Bogor yang Diduga Disekap, Disuruh Skot Jump 300 Kali dan Masih Dirawat di Rumah Sakit, Korban Penyekapan Panti Jompo di Bogor Alami Trauma.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat, Muamarrudin Irfani)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved