Selasa, 21 April 2026

Terungkap Peran 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Modus Jual Beli Mobil

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran masing-masing tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGANIAYAAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi memberikan update soal kasus penganiayaan modus jual beli mobil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025) 

Ringkasan Berita:9 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan
 
Korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang
 
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran masing-masing tersangka

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 9 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan modus jual beli mobil di Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Modus Jual Beli Mobil di Tangerang

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.

Korban perempuan melarikan dari rumah penyekapan lalu membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jaga Ketertiban, Seribu Jawara Banten Ikut Apel Siaga Kamtibmas Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran masing-masing tersangka.

Tersangka pertama MAM (41) perannya koordinator lapangan, membuat rencana, dan menyiksa korban.

Tersangka kedua NN (52) perannya koordinator lapangan dan memancing korban untuk ikut kemudian memeras korban.

Tersangka ketiga VS (33) perannya menyuruh rekan lainnya untuk merekam dan menyiksa korban, dan menjaga korban agar tidak kabur kemudian menyediakan rumah.

Tersangka keempat HJE (25) berperan menyiksa korban, tersangka kelima S (35) eksekutor menyiksa dan menyediakan rumah, tersangka keenam APN (25) yang merekam video penyiksaan.

Tersangka ketujuh Z (34) berpen menyiksa korban, tersangk kedelapan I (belum diketahui usia) berperan eksekutor, penyedia mobil, dan menyiksa korban, tersangka kesembilan MA (39) berperan menyediakan rumah.

"Secara umum penyidik masih melakukan pedalaman apa hubungannya tersangka satudgn lainnya, termasuk motif secara fakta hukumnya," ucap Brigjen Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Pihak kepolisian bersyukur korban berhasil melarikan diri dan segera membuat laporan.

"Penyidik sangat cepat berhasil menolong korban," tukasnya.

Saat ini 9 orang tersangka itu sudah dilakukan penahanan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved