Minggu, 12 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Polda Metro Terima Laporan Terhadap Saiful Mujani soal Dugaan Makar, Kabid Humas: Masih Didalami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar masih didalami.

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan ajakan makar di media sosial.

Pihak terlapornya adalah Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi

Sementara itu, pelapornya adalah Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. 

Untuk pasal yang digunakan yakni pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023.

"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar."

"Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang pasal 246 UU No 1 Tahun 2023," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026), dilansir Kompas TV.

Berikut bunyi pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Baca juga: Bukan Makar, Feri Amsari Sebut Saiful Mujani Cuma Ingin Kritik Prabowo yang Menyimpangi Konstitusi

Lebih lanjut terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi tersebut, Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Karena laporan tersebut baru diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) kemarin, tepatnya pada pukul 21.20 WIB.

"Dalam hal ini Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman. Karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.20 WIB."

"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," pungkas Budi.

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Dinilai Lampaui Batas Kritik

Respons Saiful Mujani usai Dilaporkan ke Polisi

PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati.
PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati. (Tribunnews.com/Laman resmi Saiful Mujani)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved