Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Penyekapan Jual Beli Mobil di Tangsel Banten Ternyata Berawal dari Persoalan Over Kredit

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi menjelaskan bahwa kasus ini rumit.

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
LOKASI PENYEKAPAN - Korban penyekapan di Pondok Aren akhirnya diselamatkan. Luka fisik dan trauma membekas, keadilan kini dituntut.Polisi mengungkap motif kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil yang terjadi di sebuah rumah wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (11/10/2025) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap motif kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil
  • Polisi telah menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka
  • Seluruh korban yang diselamatkan sudah kembali ke keluarganya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil yang terjadi di sebuah rumah wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi menjelaskan bahwa kasus ini rumit.

Baca juga: Korban Penyekapan Modus Jual Beli Mobil di Tangerang Ungkap Kekejaman Pelaku: Dipukul, Dicambuki

Sebab penyekapan itu dipicu persoalan over kredit mobil antara dua pelaku utama.

Bermula saat tersangka MAM (41) melakukan transaksi over kredit mobil Toyota Alphard dengan tersangka NN (52).

Baca juga: Terungkap Peran 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Modus Jual Beli Mobil

Ternyata dari perjanjian itu NN tidak menunaikan kewajibannya dan justru menjual mobil tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.

"Jadi tersangka MAM itu kepada si NN baru dibayar Rp 75 juta kasih utang kurang lebih Rp 400 juta, dengan janji akan di-over kredit," kata Kadek kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

"Karena tidak ada kejelasan lalu N dia jual lagi dilempar ke korban yang I," tambahnya.

Over kredit adalah proses pengalihan hak atas suatu barang yang masih dalam masa cicilan kredit kepada pihak lain, termasuk kewajiban pembayarannya.

NN kemudian mentransfer uang sebesar Rp 49 juta sebagai down payment (DP).

Setelah transaksi, NN mengajak I bertemu di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa di mana awal penyekapan dimulai.

Kompol Kadek menjelaskan I bersama istri dan dua korban lainnya dibawa dan disekap beberapa hari.

Diketahui rumah tersebut ialah milik tersangka MA.

MA dijadikan tersangka lantaran memfasilitasi rumah peyekapan, padahal dia tidak tahu akan terjadi penyiksaan. 

"Jadi MA tuh gak kenal sama mereka gak tau juga masalahnya karena dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka," tukasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved