Sabtu, 11 April 2026

2 Residivis Kasus Narkoba Sudah 4 Kali Curi Motor, Mengaku Belajar dari Sesama Napi di Penjara

Kedua pelaku akhirnya ditangkap aparat saat tengah menikmati hasil kejahatan bersama seorang penadah di Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tangkapan Layar Medsos
CURANMOR - Dua residivis kasus narkoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat tengah menikmati hasil kejahatan bersama seorang penadah di Karawang, Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • 2 pria residivis kasus narkoba tertangkap setelah mencuri motor
  • Mereka mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Jakarta
  • Keduanya belajar dari sesama napi saat di penjara


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua residivis kasus narkoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Residivis adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada seseorang yang telah pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana, lalu setelah bebas, melakukan tindak pidana lagi.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat tengah menikmati hasil kejahatan bersama seorang penadah di Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Sosok ASN, Pelaku Pencurian Sepatu di Masjid At-Taqwa, Putra Eks Walkot Cirebon Nashrudin Azis

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya. 

Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Jakarta.

 

 

Kanit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Ghala Rimba menuturkan motif keduanya sederhana yakni terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara pada Mei lalu.

"Pelaku mengaku belajar mencuri dari sesama narapidana selama berada di lembaga pemasyarakatan," ujar AKP Ghala Rimba kepada wartawan dikutip Selasa (21/10/2025).

Kini kedua pelaku beserta penadahnya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Artinya, pencurian yang dilakukan dengan keadaan atau cara tertentu sehingga hukuman bagi pelaku lebih berat dibanding pencurian biasa.

Bunyi Pasal 363 KUHP:

"Barang siapa melakukan pencurian dengan pemberatan, diancam karena pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, apabila pencurian itu dilakukan dengan:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved