Jumat, 24 April 2026

2 Residivis Kasus Narkoba Sudah 4 Kali Curi Motor, Mengaku Belajar dari Sesama Napi di Penjara

Kedua pelaku akhirnya ditangkap aparat saat tengah menikmati hasil kejahatan bersama seorang penadah di Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tangkapan Layar Medsos
CURANMOR - Dua residivis kasus narkoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat tengah menikmati hasil kejahatan bersama seorang penadah di Karawang, Jawa Barat. 

Pemberatan pertama: Masuk ke rumah, kebun, kantor, gudang, atau tempat lain yang dipakai untuk menyimpan barang, dengan cara membongkar rumah, naik ke atap rumah, masuk lewat lubang yang diperkirakan untuk masuk, atau dengan cara lain yang serupa;

Pemberatan kedua: Dengan memberatkan lagi, misalnya dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dalam waktu pelaku melakukan pencurian itu;

Pemberatan ketiga: Mengambil barang-barang yang mempunyai nilai penting seperti uang dalam jumlah besar, barang berharga, barang kebutuhan pokok, atau benda-benda lain yang dapat membahayakan kehidupan orang banyak bila dicuri.

Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Penadahan

Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu tindakan menerima, membeli, menyembunyikan, menjual, atau menyewakan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Bunyi Pasal 480 KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membeli, menerima sebagai hadiah, menyewa, menyembunyikan, menjual, atau dengan cara lain menerima barang yang seluruhnya atau sebagian berasal dari kejahatan, sedangkan ia mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan, diancam karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Polisi masih mendalami kasus ini karena ada dugaan kuat ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved