Jumat, 17 April 2026

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Jaksel Siram Bensin lalu Bakar Rumah Mantan Pacar

Pemuda di Ciganjur bakar rumah mantan pacar karena sakit hati. Polisi tangkap pelaku dan jerat Pasal 187 KUHP, ancaman 12 tahun.

Freepik.com/partystock
KEBAKARAN- MS alias TB (21) ditangkap polisi usai membakar rumah mantan pacarnya di Ciganjur karena sakit hati hubungan asmara kandas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MS alias TB (21) di Ciganjur, Jakarta Selatan, menyiram bensin dan membakar rumah mantan pacar

Hal ini dilakukan karena pemuda itu merasa sakit hati telah diputus wanita yang dicintainya.

Insiden itu terjadi di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Informasi itu disampaikan Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.

"Jadi waktu itu dia sakit hati. Jadi dia diputuskan kemudian dia merasa sakit hati," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Menurut dia, MS dan pacarnya sudah berhubungan dalam jalinan asmara selama 8 bulan.

Orang yang diputus cinta bisa membakar rumah mantan pacar karena dorongan emosi ekstrem seperti sakit hati, dendam, dan ketidakmampuan mengelola amarah, yang bisa memicu tindakan impulsif dan destruktif.

Putus cinta bisa memicu rasa kehilangan, penolakan, dan penghinaan. 

Dalam kasus MS di Jagakarsa, ia merasa tidak terima diputus setelah menjalin hubungan selama delapan bulan.

Beberapa individu yang tidak bisa menerima penolakan cenderung ingin “menghukum” mantan pasangannya.

Membakar rumah bisa menjadi simbol pelampiasan dendam dan kemarahan yang tak terkendali. 

Tindakan membakar rumah menunjukkan impulsivitas tinggi. MS membeli bensin dan langsung menyiram serta membakar bagian rumah tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.

Individu yang tidak memiliki sistem pendukung atau cara sehat untuk mengatasi stres emosional lebih rentan melakukan tindakan ekstrem.

Dalam kasus ini, MS tidak mencari bantuan atau berbicara dengan orang lain, melainkan langsung bertindak.

Penolakan dalam hubungan bisa memicu reaksi mirip trauma, terutama jika individu memiliki riwayat masalah emosional atau kelekatan yang tidak sehat. Beberapa studi menyebutkan bahwa penolakan bisa memicu rasa kehilangan identitas dan kontrol.

Sebelum insiden terjadi, pelaku dan pacarnya sempat bertengkar. Selanjutnya, MS yang kesal pergi untuk membeli bensin. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke kontrakan korban. Di sana, dia menyiramkan bensin ke beberapa bagian rumah dan menyalakan korek api. 

Beruntung api yang membakar rumah itu tak melebar ke mana-mana dan hanya membakar rak sepatu, pakaian yang dijemur, sepatu dan sandal lantaran ibu YP yakni berinisial SM mengetahui hal itu dan meminta tetangganya untuk memadamkan api. 

"Warga datang dan langsung memadamkan," ucapnya. 

Setelah itu, SM pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, MS pun akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di Kawila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi. 

Polisi pun menemukan sebuah ancaman dari MS ke YP yang memang akan membakar rumah korban sehingga memudahkan polisi melacak pelakunya. 

Dalam kasus ini, Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 

Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana penjara paling lama 12 tahun bagi seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan publik. 

Sanksi pidana: Pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pelanggaran: Menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Unsur perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Tujuan: Untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.

"Untuk pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved