Jumat, 17 April 2026

Polda Metro Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran Rupiah

Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi hingga Kabupaten Tangerang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi di enam lokasi wilayah Jabodetabek
  • Pelaku memindahkan gas tiga kilogram ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan keuntungan besar ilegal
  • Polisi menetapkan sebelas tersangka menyita ribuan tabung serta menjerat pelaku dengan ancaman pidana berat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang beroperasi di enam lokasi berbeda di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi hingga Kabupaten Tangerang Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa dari lokasi-lokasi tersebut ditemukan tabung gas subsidi dan nonsubsidi, serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus dengan memindahkan gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali.

“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram nonsubsidi disusun, kemudian diberi es batu agar suhunya dingin, lalu gas dipindahkan ke tabung yang akan dijual,” ujar Victor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Modus memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke gas nonsubsidi bukanlah praktik baru.

Setiap tahunnya perkara ini selalu ditemukan di berbagai tempat temasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari enam lokasi yang diungkap, dua berada di Jakarta Timur, masing-masing diperkirakan menghasilkan omzet Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. 

Satu lokasi di Jakarta Barat diperkirakan meraup Rp793 juta, sementara satu lokasi di Kota Bekasi sekitar Rp50 juta.

Adapun dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan menghasilkan omzet Rp495 juta dan Rp9 juta. 

Secara keseluruhan, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. 

Baca juga: Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji Cimuning Bekasi jadi 17 Orang

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik lokasi yang juga bertindak sebagai “dokter” atau penyuntik gas, operator, sopir, hingga kernet.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.259 tabung gas yang terdiri dari 954 tabung 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram non-subsidi, serta tiga tabung 55 kilogram non-subsidi.

Tak hanya itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, lima kendaraan roda empat, tujuh kantong segel tabung 12 kilogram, satu bungkus karet seal, serta 85 alat suntik yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved