Demo di Jakarta
Daftar Demo di Jakarta Senin 27 Oktober: Guru, Pelajar, dan Mahasiswa Turun ke Jalan
Demo serentak 27 Oktober di Jakarta Pusat, ribuan massa turun ke jalan, 1.610 personel dikerahkan.
Hak ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat bisa berupa:
Unjuk rasa atau demonstrasi
Pawai
Rapat umum
Mimbar bebas
Namun, pelaksanaan hak ini harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak boleh melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik.
Aparat keamanan bertugas mengawal, bukan membatasi, selama aksi dilakukan sesuai aturan.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ujar dia.
Demo di Jakarta
| Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dua Alat Bukti Tak Terbukti |
|---|
| Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah |
|---|
| Pimpinan DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Eko Patrio Hingga Sahroni, Kapan? |
|---|
| Sidang Praperadilan Muzaffar, Bivitri Susanti: SPDP dan Prosedur Hukum Harus Ditaati |
|---|
| Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.