Selasa, 28 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Daftar Demo di Jakarta Senin 27 Oktober: Guru, Pelajar, dan Mahasiswa Turun ke Jalan

Demo serentak 27 Oktober di Jakarta Pusat, ribuan massa turun ke jalan, 1.610 personel dikerahkan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
DEMONSTRASI - Ribuan aparat siaga di Jakarta Pusat, kawal demo guru, mahasiswa, dan LASKAR Indonesia di tiga titik aksi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa akan dilakukan di Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). 

Peserta aksi dari Forum Pendidikan Profesi Guru, Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis Bersatu (LASKAR Indonesia), dan  Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa.

Untuk mengamankan aksi unjuk rasa, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu akan disebar di tiga titik aksi unjuk rasa.

"Kekuatan pengamanan unjuk rasa wilayah Jakpus 1.610 personel," kata Susatyo dalam keterangannya, Senin.

Aksi unjuk rasa pertama digelar oleh Forum Pendidikan Profesi Guru Prajabatan se-Indonesia bersama beberapa elemen pendukungnya di kawasan DPR/MPR Jakarta Pusat.

Kemudian, massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis Bersatu (LASKAR Indonesia) yang menggelar aksi di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI).

Terakhir, massa dari Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan akan menyampaikan aspirasi di Silang Selatan Monas.

Susatyo mengatakan pengamanan akan dilakukan secara persuasif.

Dia pun meminta agar massa aksi untuk tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” tuturnya.

Susatyo menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3).

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved