Kamis, 30 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Pendukung Khariq Anhar Bersitegang dengan Petugas Usai Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Ketegangan itu terjadi usai pembacaan putusan praperadilan Khariq Anhar yang ditolak oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN KHARIQ ANHAR - Sejumlah pendukung Mahasiswa Riau Khariq Anhar sempat bersitegang dengan petugas kepolisian usai sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). 

Akan tetapi pada akhirnya beberapa personel kepolisian berhasil mendorong para pendukung Khariq ke area luar pengadilan.

Situasi di PN Jaksel pun berangsur kondusif pasca adanya ketegangan antara polisi dan para pendukung.

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir Jelang Putusan Praperadilan Aktivis Delpedro c.s. di PN Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan Khariq

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Adapun hal itu dibacakan oleh hakim Sulistyo dalam sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan amar putusan Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN.Jkt Sel.

Selain dalam sidang tersebut, hakim juga menolak praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon yang sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Alhasil atas putusan ini status tersangka Khariq atas dugaan kasus penghasutan itu pun dianggap sah oleh pengadilan.

Tak hanya itu Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Khariq pun dianggap telah sesuai prosedur.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelas Hakim.

Sebagai informasi, Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya buntut demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi.

Tak puas ditetapkan tersangka kemudian Khariq pun menggugat polisi secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya itu pun telah teregister pada 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved