Rabu, 29 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Momen Pendukung Delpedro Tiupkan Peluit dan Layangkan Kartu Merah ke Hakim

Ia mengatakan bahwa aksinya itu sebagai protes yang dimana hal itu merupakan haknya sebagai warga negara.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN DELPEDRO DITOLAK - Momen Pendukung melayangkan kartu merah hingga meniupkan peluit usai hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Senin (27/10/2025) 

Sebagai catatan, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar bersama dua aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim dan Syahdan Hussein ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukun para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung, Senin (27/10/2025).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved