Sabtu, 1 November 2025

Eksepsi Tian Bahtiar: Produk Jurnalistik Bukan Ranah Pengadilan Tipikor

Mantan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, mempertanyakan dakwaan JPU yang menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.

Tribunnews/Ilham Rian
SIDANG EKSEPSI — Sidang eksepsi terdakwa mantan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10/2025) malam. 

"Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti," kata kuasa hukum, yang menilai hal ini membuat dakwaan menjadi multitafsir.

Lebih lanjut, penasihat hukum menyoroti bahwa keterlibatan Tian Bahtiar dalam dakwaan hanya sebatas aktivitas jurnalistik, seperti membuat program "Jak Forum" dan menyebarkan berita. 

Sementara itu, tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain.

Atas dasar seluruh keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved