Eksepsi Tian Bahtiar: Produk Jurnalistik Bukan Ranah Pengadilan Tipikor
Mantan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, mempertanyakan dakwaan JPU yang menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.
"Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti," kata kuasa hukum, yang menilai hal ini membuat dakwaan menjadi multitafsir.
Lebih lanjut, penasihat hukum menyoroti bahwa keterlibatan Tian Bahtiar dalam dakwaan hanya sebatas aktivitas jurnalistik, seperti membuat program "Jak Forum" dan menyebarkan berita.
Sementara itu, tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain.
Atas dasar seluruh keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
| Sosok Pria Mengaku Jaksa Utusan Kejagung yang Ditangkap saat Coba Temui Bupati OKI |   | 
|---|
| Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa |   | 
|---|
| Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |   | 
|---|
| Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007 |   | 
|---|
| Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.