Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun
Iswardi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan cadangan premi perusahaan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Iswardi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan cadangan premi perusahaan.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya periode 2008–2018 yang merugikan negara sebesar Rp90 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025), Iswardi menyebut bahwa pada tahun 2007, Jiwasraya mengalami kondisi insolvensi dengan selisih cadangan premi yang cukup signifikan.
"Yang saya tahu sekitar Rp6,7 triliun. Tahun 2007 kalau tidak salah, cadangan premi seharusnya Rp11,3 triliun, tapi yang dilaporkan hanya sekitar Rp4,6 triliun," ujar Iswardi di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa insolvensi merupakan kondisi di mana aset perusahaan tidak mampu menutupi seluruh kewajiban kepada pemegang polis.
Ketika ditanya jaksa apakah cadangan premi yang dilaporkan lebih kecil dari nilai aset, Iswardi membenarkan.
Lebih lanjut, Iswardi mengaku tidak nyaman dengan kondisi tersebut.
Ia bersama dua rekannya bahkan membuat surat kepada kepala divisi saat itu sebagai bentuk penegasan bahwa mereka hanya bertindak sebagai pelaksana teknis.
"Kami tidak mengambil keputusan. Kami hanya menghitung secara teknis. Surat itu kami buat sebagai bentuk perlindungan jika di kemudian hari terjadi sesuatu," jelasnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada rasa takut saat menyusun laporan cadangan premi yang secara faktual besar, namun dilaporkan jauh lebih kecil.
"Takut kalau tidak menyajikan yang sebenarnya. Takut kalau nanti ada masalah," jawab Iswardi.
Ia juga mengungkap bahwa saat itu seluruh tim dikumpulkan di aula Jiwasraya untuk membahas kondisi keuangan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa Jiwasraya mengalami insolvensi dan meminta seluruh pihak mencari solusi atas kondisi tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007
Dakwaan Terhadap Isa Rachmatarwata
Dalam perkara ini, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (26/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dan didampingi hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana, dan Mardiantos.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah |
![]() |
---|
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Antar Biro Travel |
![]() |
---|
KPK Periksa 5 Petinggi Travel Haji terkait Korupsi Kuota Tambahan, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK |
![]() |
---|
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.