Gubernur Pramono Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan keadilan serta keberpihakan pada masyarakat dan dunia usaha.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan keadilan serta keberpihakan pada masyarakat dan dunia usaha. Salah satunya dengan menetapkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah. Komitmen tersebut ditegaskan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung beberapa waktu lalu.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/09/2025).
Nantinya, kebijakan relaksasi pajak daerah ini mencakup pengurangan hingga pembebasan beberapa jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT Kesenian dan Hiburan dan Pajak Reklame juga termasuk dalam kebijakan relaksasi pajak daerah tahun ini.
Pengurangan relaksasi pajak ini juga bertujuan memberi dukungan kepada dunia usaha yang saat ini memang memerlukan insentif. Diharapkan, kebijakan ini berpengaruh signifikan dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.
“Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Jakarta
Kebijakan relaksasi pajak daerah yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta salah satunya adalah relaksasi BPHTB berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB sebesar 5 persen untuk objek atau rumah pertama.
Dengan pengurangan tersebut, maka tarifnya menjadi 2,5 persen. Termasuk, perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda. Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri,” terang Gubernur Pramono.
Kedua, pengurangan PBB P2 sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, PBB P2 diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
“Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bisa lebih terjangkau bagi orang tua,” ujarnya.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko. Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga usaha bisa lebih berkembang dan ramai pengunjung.
Baca juga: Pemprov DKI Tangani Banjir: dari Keruk Kali, Siagakan Pompa, hingga Koordinasi Lintas Wilayah
Kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB. Harapannya, relaksasi ini membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.
“Selebihnya, pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam,” imbuhnya.
Relaksasi Pajak Daerah
Pemprov DKI Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung
potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
| Pemprov DKI Jakarta dan Gapopin Perkuat Layanan Kesehatan Penglihatan Masyarakat |   | 
|---|
| Gubernur Pramono Pastikan Penataan Blok M ASEAN Ramah Disabilitas dan Lingkungan |   | 
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Skema Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 Terbaru |   | 
|---|
| Lewat KJP Try Out, Pramono Ajak Siswa Jakarta Percaya Diri Masuk PTN |   | 
|---|
| Pemprov DKI Resmi Tetapkan Diskon Pajak untuk Konser, Pameran, hingga Kegiatan Olahraga di Jakarta |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.