Gubernur Pramono Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan keadilan serta keberpihakan pada masyarakat dan dunia usaha.
Di samping itu, untuk kemudahan administrasi, pengurangan, dan pembebasan, diberikan tanpa melalui permohonan atau secara jabatan, sehingga lebih sederhana dan pasti. Namun, untuk kondisi tertentu, dapat melalui permohonan Wajib Pajak.
“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” tutup Gubernur Pramono.
Baca juga: Pemprov Jakarta Pesan Kereta MRT dari Jepang Senilai Rp1,83 Triliun
Relaksasi Pajak Daerah
Pemprov DKI Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung
potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
| Pemprov DKI Jakarta dan Gapopin Perkuat Layanan Kesehatan Penglihatan Masyarakat |
|
|---|
| Gubernur Pramono Pastikan Penataan Blok M ASEAN Ramah Disabilitas dan Lingkungan |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Skema Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 Terbaru |
|
|---|
| Lewat KJP Try Out, Pramono Ajak Siswa Jakarta Percaya Diri Masuk PTN |
|
|---|
| Pemprov DKI Resmi Tetapkan Diskon Pajak untuk Konser, Pameran, hingga Kegiatan Olahraga di Jakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.