Sabtu, 1 November 2025

Gubernur Pramono Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan keadilan serta keberpihakan pada masyarakat dan dunia usaha.

Editor: Content Writer
Istimewa
RELAKSASI PAJAK DAERAH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah. Melalui kebijakan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap hadirnya keadilan serta keberpihakan pada masyarakat dan dunia usaha di Jakarta. 

Di samping itu, untuk kemudahan administrasi, pengurangan, dan pembebasan, diberikan tanpa melalui permohonan atau secara jabatan, sehingga lebih sederhana dan pasti. Namun, untuk kondisi tertentu, dapat melalui permohonan Wajib Pajak.

“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” tutup Gubernur Pramono.

Baca juga: Pemprov Jakarta Pesan Kereta MRT dari Jepang Senilai Rp1,83 Triliun

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved