Rabu, 5 November 2025

Tutorial Pengajuan SKCK Online di Polda Metro Jaya

SKCK diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PENGAJUAN SKCK - Warga antre mengajukan permohonan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (18/9/2018). Pembuatan SKCK di Polda Metro Jaya kini bisa dilakukan via online. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

 

TRIBUNNEWS.COM - Warga kini bisa mengurus SKCK tanpa antre dan tanpa datang langsung ke kantor polisi. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian.

Fungsi SKCK:

Syarat melamar kerja, terutama di instansi pemerintah dan perusahaan swasta tertentu. Keperluan administrasi, seperti pencalonan pejabat publik, pembuatan visa, atau pendidikan, proses pindah kewarganegaraan atau naturalisasi.

Syarat Umum Membuat SKCK:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Pas foto terbaru (biasanya ukuran 4x6, latar belakang merah)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Sidik jari (diambil di kantor polisi)

Cara Pembuatan SKCK Online

Untuk pelayanan SKCK, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Pelayanan Administrasi (Kasi Yanmin) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, AKP Wahyu Safaro Sahron, mengatakan pelayanan sudah dapat dilakukan secara online. 

Melalui Polri Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Polri Super App di PlayStore atau AppStore, pemohon dapat melakukan verifikasi identitas, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti registrasi online sebelum datang ke kantor polisi, termasuk Polda Metro Jaya, untuk proses pencetakan SKCK.

"Cukup unduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail," jelas AKP Wahyu, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Respons Warga soal Pelayanan SKCK Online: Tak Perlu Antre

Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan, seperti Polda Metro Jaya, untuk mencetak SKCK. "Mencetak SKCK dilakukan di Polda Metro Jaya," kata dia.

Polda Metro Jaya Terapkan Digitalisasi

Jajaran Polda Metro Jaya memberikan pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses administrasi.

AKP Wahyu Safaro Sahron, mengatakan adanya layanan digital membuat masyarakat mudah mengakses pelayanan.

Baca juga: Cara Mudah Melihat Nomor SKCK untuk Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu

"Layanan digital ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses administrasi," kata dia.

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan khususnya terkait dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tanggapan Warga

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved