Cara Mudah Melihat Nomor SKCK untuk Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu
Nomor SKCK bisa dilihat pada bagian tengah dokumen atau berada di bawah tulisan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk beberapa instansi sudah dibuka.
Salah satu dokumen yang perlu disiapkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK menjadi dokumen penting yang diterbitkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polsek, atau Polres, maupun Polda setempat.
Dokumen ini memuat informasi penting terkait catatan kriminalitas seseorang dan sering kali menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan.
Adapun bagian yang perlu diperhatikan dari SKCK tersebut yaitu nomor SKCK.
Lantas, apakah nomor dan bagaimana cara mengetahui nomor SKCK?
Baca juga: Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Resminya di Sini
Nomor SKCK
Nomor SKCK merupakan angka unik yang terdapat dalam surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Nomor ini sangat penting, karena digunakan sebagai identifikasi resmi bagi pemilik SKCK.
Nomor SKCK memiliki format yang cukup spesifik, yaitu dimulai dengan "SKCK/YANMAS/" diikuti oleh angka yang menunjukkan nomor urut, bulan, tahun, dan lokasi penerbitan SKCK.
Setiap orang memiliki nomor SKCK yang berbeda-beda, dan oleh karena itu penting untuk selalu mengecek nomor ini dengan seksama.
Cara Menemukan Nomor SKCK
Untuk menemukan nomor SKCK caranya cukup mudah.
Anda bisa melihat pada bagian tengah dokumen tersebut.
Biasanya nomor SKCK terletak di bawah judul "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/POLICE RECORD".
Nomor ini penting untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya
Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK saat ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.