Ijazah Jokowi
Menanti Hasil Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ada Tersangka?
Penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI melakukan gelar perkara.
Waktu gelar pekara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam perjalanan kasus ijazah Jokowi setidaknya ada 12 orang terlapor.
12 nama terlapor disebut-sebut muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah diserahkan kepada penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tidak Khawatir Jadi Tersangka
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Ijazah Jokowi
| Freddy Damanik Bosan dan Muak Tanggapi Roy Suryo Cs soal Isu Ijazah, Begini Respons Jokowi |
|---|
| Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tidak Khawatir Jadi Tersangka |
|---|
| Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Minta Keterangan 25 Ahli |
|---|
| Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup |
|---|
| Pakar Hukum Kupas Polemik Ijazah Jokowi, Bicara Pembuktian di Pengadilan hingga Nasib Roy Suryo Cs |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.